Rabu, 17 Februari 2016

PETISI CAGAR BUDAYA DONGGALA


DONGGALA KOTA WISATA
Jargon tersebut kini sedang dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam agenda pembangunan, tetapi cenderung diaplikasikan dalam bentuk  fisik. Yaitu membangun fasilitas yang berorientasi proyek sebagai ukuran kemajuan untuk wisata kota Donggala. Hal ini tidaklah keliru, tetapi secara konteks sosial dan historis Donggala sebagai kota tua memiliki nilai-nilai sejarah dan budaya yang berkaitan dengan pertumbuhan kebudayaan kota. Harusnya masalah ini yang menjadi langkah awal atau  prioritas dengan penyelamatan peninggalan cagar budaya bernilai sejarah untuk penunjang Donggala Kota Wisata.

Alasan prioritas yaitu karena adanya keterancaman dari kerusakan atau kepunahan, adanya nilai-nilai budaya dan sejarah dan dapat dijadikan spirit kebangaan bagi masyarakat Donggala. Apalagi secara hukum dijamin dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA. Yang di dalamnya berintikan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dalam UU No 11 Tahun 2010 tersebut sangat jelas pasal demi pasal yang mengatur soal cagar budaya meskipun sudah menjadi milik perseorangan. Pada pasal 16 ayat 1 menyebut Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Kemudian pada ayat 3 disebutkan Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
Secara historis bangunan bekas Gudang PKKD Donggala dapat memenuhi syarat sebagai cagar budaya melihat dari bentuk, karakter dan fungsinya dalam perjalanan pembangunan Kota Donggala. Masalah perjuangan cagar budaya dijamin undang-undang sebagaimana dalam UU No 11 Tahun 2010, dalam Pasal 54 disebutkan setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai. Pasal 55 setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya.
Oleh karena itu kami menuntut beberapa poin untuk ditindaklanjuti pemerintah sebagai berikut:

1.   Pemerintah Kabupaten Donggala (dalam hal ini Bupati) harus melakukan penyelamatan benda CAGAR BUDAYA di Donggala sebagai aset daerah dan dijadikan ruang publik.

2.   Pemerintah Daerah harus melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (baca Pasal 42 UU No. 11 Tahun 2010).

3.   Bupati Donggala harus mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya terhadap Gudang PKKD Donggala dengan lebih dahulu membentuk atau berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya yang memberi  rekomendasi.

4.   Bupati Donggala harus segera mengambil langkah untuk merealisasikan penyelamatan Cagar Budaya (Gudang PKKD Donggala) secara integrasi dengan visi menjadikan Donggala Kota Wisata.

Demikian beberapa tuntutan yang kami sampaikan pada Bupati Donggala agar mendapat tindaklanjut.


Donggala, 26 JANUARI 2016

PETISI CAGAR BUDAYA DONGGALA