DONGGALA KOTA WISATA
Jargon tersebut kini
sedang dikampanyekan Pemerintah Kabupaten Donggala dalam agenda pembangunan,
tetapi cenderung diaplikasikan dalam bentuk fisik. Yaitu membangun fasilitas yang
berorientasi proyek sebagai ukuran kemajuan untuk wisata kota Donggala. Hal ini
tidaklah keliru, tetapi secara konteks sosial dan historis Donggala sebagai
kota tua memiliki nilai-nilai sejarah dan budaya yang berkaitan dengan
pertumbuhan kebudayaan kota. Harusnya masalah ini yang menjadi langkah awal
atau prioritas dengan penyelamatan peninggalan
cagar budaya bernilai sejarah untuk penunjang Donggala Kota Wisata.
Alasan
prioritas yaitu karena adanya keterancaman dari kerusakan atau kepunahan,
adanya nilai-nilai budaya dan sejarah dan dapat dijadikan spirit kebangaan bagi
masyarakat Donggala. Apalagi secara hukum dijamin dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA. Yang di dalamnya berintikan Cagar Budaya
adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar
Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dalam UU No 11 Tahun 2010
tersebut sangat jelas pasal demi pasal yang mengatur soal cagar budaya meskipun
sudah menjadi milik perseorangan. Pada pasal 16 ayat 1 menyebut Cagar Budaya
yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau
setiap orang lain. Kemudian pada ayat 3 disebutkan Pengalihan kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dengan cara diwariskan,
dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan
atau putusan pengadilan.
Secara historis bangunan
bekas Gudang PKKD Donggala dapat memenuhi syarat sebagai cagar budaya melihat
dari bentuk, karakter dan fungsinya dalam perjalanan pembangunan Kota Donggala.
Masalah perjuangan cagar budaya dijamin undang-undang sebagaimana dalam UU No
11 Tahun 2010, dalam Pasal 54 disebutkan setiap orang berhak memperoleh
dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas
upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai. Pasal 55 setiap
orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan
upaya Pelestarian Cagar Budaya.
Oleh karena itu kami
menuntut beberapa poin untuk ditindaklanjuti pemerintah sebagai berikut:
1.
Pemerintah
Kabupaten Donggala (dalam hal ini Bupati) harus melakukan penyelamatan benda
CAGAR BUDAYA di Donggala sebagai aset daerah dan dijadikan ruang publik.
2.
Pemerintah
Daerah harus melakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya
menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota
berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (baca Pasal 42 UU No. 11 Tahun
2010).
3.
Bupati
Donggala harus mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya terhadap Gudang PKKD
Donggala dengan lebih dahulu membentuk atau berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar
Budaya yang memberi rekomendasi.
4.
Bupati
Donggala harus segera mengambil langkah untuk merealisasikan penyelamatan Cagar
Budaya (Gudang PKKD Donggala) secara integrasi dengan visi menjadikan Donggala
Kota Wisata.
Demikian beberapa tuntutan yang kami
sampaikan pada Bupati Donggala agar mendapat tindaklanjut.
Donggala, 26 JANUARI 2016