DONGGALA-Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala, Mahfud Masuara mengatakan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Donggala 2013 dipercepat dibanding saat pemilukada periode
sebelumnya. Hal itu untuk mengantisipasi kalau kemungkinan terjadi dua tahapan,
sehingga pemilihan mesti rampung dalam waktu 2013 sesuai jadwal masa akhir
jabatan bupati dan wakil bupati pada 24 Desember 2013.
Karena
itu mulai tanggal 7 Pebruari besok, KPU Donggala mulai melakukan pleno
penetapan tahapan jadwal baik untuk putaran pertama maupun putaran kedua. “Karena
itu pula akan dilakukan pertemuan dengan DPRD dan Pemkab Donggala untuk
memberitahukan tentang mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2008 yang di dalamnya mengenai
penyampaian laporan pertanggungjawaban
bupati ke DPRD, paling lambat tiga hari sebelum pendaftaran calon ke KPU,”
jelas Mahfud Masuara di Donggala, Selasa (5/2).
Menurutnya,
jika ditarik lima bulan ke belakang maka pemberitahuan ke DPRD Donggala kepada
bupati mengenai akhir masa jabatan, maka pada bulan Mei, bupati harus sudah
menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke DPRD. Tetapi kalau saja bupati
bersangkutan tidak lagi mencalonkan dalam pemilukada, maka tidak ada masalah.
Masalahnya jangan sampai menyeberang setelah tahapan pendaftaran calon bupati
baru dilaksanakan penyampaian laporan ke DPRD.
Berdasarkan
jadwal KPU, pendaftaran bakal calon Bupati Donggala baik perorangan maupun yang
diusung partai politik mulai dibuka tanggal 8 – 14 Juni, sehingga tahapan
pemberitahuan DPRD mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati
mulai tanggal 27 Juni sampaii 3 Juli tahun ini.Sedangkan pemungutan suara pada
bulan Oktober, sedikit maju ketimbang periode sebelumnya pada bulan November.
(JAMRIN AB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar