DONGGALA-Sorotan terhadap pemangkasan pohon
mahoni yang dilakukan The Yau Cun alias Cuncun warga di Jalan Lamarauna No. 37,
Kelurahan Tanjung Batu, Donggala terus berlanjut. Setelah aktivis lingkungan
dari Yayasan Bone Bula menyatakan kekecewaan dan protes terhandap perusakan
pohon bersejarah itu, giliran tokoh masyarakat Abdul Djalil Makanennang (78
tahun) juga menyatakan protes.
“Tindakan
pemangkasan besar-besaran sampai pohon mahoni itu gundul sangat disayangkan,
karena sejak dulu sudah dipelihara jangan sampai pohon itu mati. Sebab
keberadaannya bukan saja untuk keindahan dan pelindung, tapi ini merupakan
bagian dari bukti sejarah perjalanan Kota Donggala yang sangat penting,” kata
Abdul Djalil dengan nada kecewa, Kamis (20/12).
Menurut
tokoh buruh Donggala yang akrab disapa Mandor Djalil ini, keberadaan deretan
mahoni di sepanjang Jalan Lamarauna itu tidak bisa dipisahkan dengan sejarah
kota. Deretan mahoni sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda di sebelah jalan
itu pula pernah menjadi kawasan perumahan para pegawai pemerintah Belanda yang
dikenal dengan nama “rumah tujuh.” Sampai sekarang bagi orang-orang tua, masih mengingat
dan sering menyebut kawasan itu sebagai bekas rumah tujuh.
“Disebut
rumah tujuh karena waktu itu jumlahnya memang tujuh unit dengan arsitektur khas
Eropah yang bentuknya semua sama persis dalam satu deretan. Terlihat sangat
indah dan unik, namun dalam perkembangannya sejak beberapa tahun setelah
kemerdekaan tidak ada lagi, karena telah dibeli penduduk setempat yang kemudian
masing-masing pemiliknya membangun sesuai keinginan sebagaimana terlihat
sekarang,” cerita Abdul Djalil bernostalgia.
Selain itu,
sejak kemarin Pemkab Donggala melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD)
telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Donggala. Dalam laporannya,
Kepala BLHD Donggala Nomor 660.312/BLHD/XII/2012 menyebutkan The Yau Cun telah
melakukan pengrusakan lingkungan hidup dengan pelanggaran sejumlah
undang-undang dan peraturan daerah. “Perbuatan pemangkasan pohon penghijauan
adalah pewrbuatan yang tidak sejalan dengan kebijakan pembangunan Kota Donggala
khususnya dan pembangunan lingkungan hidup umumnya dan bahkan diduga
bertentangan dengan undang-undang, karena merusak fasilitas dan kepentingan
umum,” kata Ibrahim Drakel dalam laporannya.
Selain itu
Bupati Donggala melalui Satpol PP telah melayanbgkan suarat pemanggilan pada
pelaku atau yang menyuruh pemangkasan mahoni untuk dimintai keterangan. “Ya
benar dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang
melakukan pemangkasan pohon itu.
Penyidik atau PPNS sementara kita tunggu dari Palu dan akan dilakukan
pemeriksaan,” kata Kasat Satpol Donggala, Haidar, Kamis kemarin. (JAMRIN AB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar