Kamis, 20 Desember 2012

Pemangkasan Mahoni dan SAKSI SEJARAH RUMAH TUJUH DONGGALA



DONGGALA-Sorotan terhadap pemangkasan pohon mahoni yang dilakukan The Yau Cun alias Cuncun warga di Jalan Lamarauna No. 37, Kelurahan Tanjung Batu, Donggala terus berlanjut. Setelah aktivis lingkungan dari Yayasan Bone Bula menyatakan kekecewaan dan protes terhandap perusakan pohon bersejarah itu, giliran tokoh masyarakat Abdul Djalil Makanennang (78 tahun) juga menyatakan protes.

“Tindakan pemangkasan besar-besaran sampai pohon mahoni itu gundul sangat disayangkan, karena sejak dulu sudah dipelihara jangan sampai pohon itu mati. Sebab keberadaannya bukan saja untuk keindahan dan pelindung, tapi ini merupakan bagian dari bukti sejarah perjalanan Kota Donggala yang sangat penting,” kata Abdul Djalil dengan nada kecewa, Kamis (20/12).

Menurut tokoh buruh Donggala yang akrab disapa Mandor Djalil ini, keberadaan deretan mahoni di sepanjang Jalan Lamarauna itu tidak bisa dipisahkan dengan sejarah kota. Deretan mahoni sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda di sebelah jalan itu pula pernah menjadi kawasan perumahan para pegawai pemerintah Belanda yang dikenal dengan nama “rumah tujuh.” Sampai sekarang bagi orang-orang tua, masih mengingat dan sering menyebut kawasan itu sebagai bekas rumah tujuh.

“Disebut rumah tujuh karena waktu itu jumlahnya memang tujuh unit dengan arsitektur khas Eropah yang bentuknya semua sama persis dalam satu deretan. Terlihat sangat indah dan unik, namun dalam perkembangannya sejak beberapa tahun setelah kemerdekaan tidak ada lagi, karena telah dibeli penduduk setempat yang kemudian masing-masing pemiliknya membangun sesuai keinginan sebagaimana terlihat sekarang,” cerita Abdul Djalil bernostalgia.

Selain itu, sejak kemarin Pemkab Donggala melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Donggala. Dalam laporannya, Kepala BLHD Donggala Nomor 660.312/BLHD/XII/2012 menyebutkan The Yau Cun telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup dengan pelanggaran sejumlah undang-undang dan peraturan daerah. “Perbuatan pemangkasan pohon penghijauan adalah pewrbuatan yang tidak sejalan dengan kebijakan pembangunan Kota Donggala khususnya dan pembangunan lingkungan hidup umumnya dan bahkan diduga bertentangan dengan undang-undang, karena merusak fasilitas dan kepentingan umum,” kata Ibrahim Drakel dalam laporannya.

Selain itu Bupati Donggala melalui Satpol PP telah melayanbgkan suarat pemanggilan pada pelaku atau yang menyuruh pemangkasan mahoni untuk dimintai keterangan. “Ya benar dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang melakukan pemangkasan pohon itu.  Penyidik atau PPNS sementara kita tunggu dari Palu dan akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Satpol Donggala, Haidar, Kamis kemarin. (JAMRIN AB)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar